Wajib Belajar 12 Tahun, Hak Akan Pendidikan, dan Sekolah Komprehensif


 Semenjak tahun 1994, Indonesia menerapkan Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. Namun, akan terjadi perubahan dalam waktu dekat. ‘Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memulai rintisan Wajib Belajar atau Wajar 12 tahun pada 2016’ (ANTARA News, 23/06/2015)[1]. Wajar adalah ‘program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah’ (Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008). 

Ketika Pemerintah Indonesia berani menyelenggarakan Wajar, maka pemerintah harus berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan yang memadai sehingga memungkinkan semua warga negara bisa mengakses pendidikan yang disyaratkan dalam program Wajar. Sebagai contoh, apabila pemerintah menerapkan Wajar 9 tahun yang mewajibkan siswa mengikuti pendidikan dari kelas 1 SD sampai kelas 9 SMP maka pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan khususnya pendidikan setingkat SD sampai SMP. Layanan pendidikan ini harus bisa diakses secara mudah oleh setiap warga negara, khususnya di usia belajar tersebut. Sebagai konsekuensinya, apabila pemerintah jadi mencanangkan Wajar 12 tahun, tentu saja pemerintah wajib menyediakan layanan pendidikan setingkat SD, SMP, dan SMA bagi setiap warga negara.

Namun, menyelenggarakan pendidikan saja tidak cukup. Pemerintah juga harus menjamin, bahwa gap kualitas antar layanan pendidikan harus sekecil mungkin. Apabila gap kualitas antara layanan pendidikan terlalu besar, sebenarnya program Wajar tidak terlalu bermakna. Yang terjadi, sebagian warga negara memperoleh pendidikan yang berkualitas, yakni pendidikan yang menantang mereka untuk berpikir, berkarya, berkolaborasi dan menyiapkan mereka untuk masa depan yang cerah. Di sisi lain, warga negara lain memperoleh pendidikan seadanya saja atau bahkan bisa jadi tidak berkualitas sama sekali. Pendidikan yang bisa jadi tidak relevan sama sekali untuk masa depan mereka. Menerapkan Wajar berarti memastikan  bahwa semua warga negara bisa punya kesempatan yang  sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Wajib Belajar dan Compulsory Education
Compulsory’  berarti ‘wajib’ dan ‘education’ berarti ‘pendidikan’. Jadi Compulsory Education  berarti Pendidikan yang Wajib. Program Wajib Belajar sebenarnya mirip atau bahkan seharusnya tidak jauh berbeda dengan Program Compulsory Education. Baik Program Compulsory Education maupun Program Wajib Belajar sama-sama mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan tertentu dan negara wajib menyediakan layanan pendidikan tersebut.

Setiap negara punya kebijakan-kebijakan yang berbeda terkait program Compulsory Education­-nyaSingapura, misalnya, mewajibkan warga negara Singapura (atau warga negara asing yang menetap di Singapura) yang berusia 6 tahun untuk mulai mengikuti pendidikan setingkat SD (The CompulsoryEducation Act Chapter 51, 2000). Di Swedia berbeda lagi, compulsory education  dibagi menjadi tiga bagian  lÃ¥gstadiet (kelas 1–3), mellanstadiet (kelas 4–6) dan then högstadiet (kelas 7–9). [2].
  
Namun, semua negara yang menerapkan Program Compulsory Education biasanya berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan yang gratis (atau setidaknya terjangkau) bagi warga negaranya, khususnya untuk tingkat pendidikan yang masuk dalam Program Compulsory Education.

Penerapan program semacam Compulsory Education didasari pada suatu paradigma tertentu. Yakni, bahwa pendidikan merupakan hak setiap manusia. Menurut UNICEF/UNESCO (2007)[3] Setiap manusia memiliki (1) Hak untuk mengakses pendidikan. Hal ini berarti bahwa harus dipastikan bahwa layanan pendidikan harus tersedia dan terakses bagi siapapun. Selain itu, perlu dipastikan adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan (equality of opportunity); (2) Hak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Hal ini berarti bahwa setiap manusia berhak berada di dalam lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, ramah (anak), dan sehat ; (3) Hak untuk dihargai di lingkungan pendidikan. Hal ini berarti bahwa khususnya di lingkungan pendidikan, setiap manusia berhak dihargai hak-haknya termasuk identitasnya (agamanya, sukunya, dan latar belakangnya).  

Wajib Belajar dan Peralihan dari Sekolah Selektif ke Sekolah Komprehensif
Paradigma bahwa pendidikan adalah hak setiap manusia memberikan konsekuensi terhadap penerapan Wajib Belajar. Layanan pendidikan yang disediakan negara untuk pelaksanaan program Wajar (biasanya berupa sekolah negeri) tidak boleh lagi bersifat selektif. Sekolah selektif harus beralih menjadi sekolah komprehensif.

Sekolah selektif adalah sekolah yang menyeleksi siswa berdasarkan tingkat kemampuan akademik mereka. Untuk kasus Indonesia, contoh-contoh sekolah selektif adalah sekolah yang menyeleksi siswa berdasarkan nilai ujian nasional, atau tes masuk. Hanya siswa yang kemampuan akademiknya terbilang tinggi yang punya kesempatan lebih besar untuk bersekolah di sekolah-sekolah tersebut. Di sisi lain sekolah komprwhensif adalah sekolah-sekolah yang tidak menyeleksi siswa berdasarkan kemampuan akademiknya. Setiap warga negara punya kesempatan yang sama untuk memasuki sekolah-sekolah komprehensif. Sekolah komprehensif didasarkan pada paradigma bahwa pendidikan adalah hak.

Biasanya, ketika sebuah negara menerapkan Program Compulsory Education maka pemerintah menyediakan layanan pendidikan untuk memastikan program tersebut berjalan. Sekolah negeri (publik)  biasanya adalah sekolah komprehensif, bukan sekolah selektif. 

Sebagai contoh Skotlandia mulai beralih pada Compulsory Education pada tahun 1960-an dan 1970-an. Sejak itu, model persekolahan yang sifatnya selektif diganti menjadi sekolah komprehensif (tidak lagi selektif) Tahun 1981, Skotlandia baru secara resmi menetapkan hukum terkait Compulsory Education dalam bentuk undang-undang (1981 Education (Scotland) Act). Setahun kemudian (tahun 1982), 95% siswa di Skotlandia mengikuti pendidikan komprehensif (Willms, 1997)[4].

Di Indonesia, hal tersebut tidak terjadi. Setelah penerapan Wajib Belajar 9 tahun secara resmi oleh pemerintah Indonesia di tahun 1994, bahkan sampai sekarang, masih bisa ditemukan SMP negeri yang sifatnya selektif. Siswa-siswa yang kemampuannya akademiknya kurang, tidak bisa terakses dengan sekolah-sekolah tersebut. Padahal, salah satu tujuan didirikan sekolah negeri seharusnya adalah untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang kemampuan akademisnya kurang. Ketika mendapatkan layanan pendidikan yang memadai,  siswa yang kemampuan akademisnya kurang pun bisa berkembang menjadi lebih baik.

Wajar 12 Tahun atau 9 Tahun?
Sebenarnya tidak masalah apakah Indonesia  menerapkan  Wajar 12 tahun ataupun 9 tahun. Yang lebih penting adalah bahwa program Wajar tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Pertama, layanan pendidikan untuk menjalankan program tersebut harus tersedia dan terakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kedua, kualitas layanan pendidikan harus baik, khususnya di mana diterapakan Wajar. Kualitas pendidikan yang baik berarti memungkinkan peserta didik bisa berkembang baik secara intelektual maupun spiritual. Ketiga, penerapan Wajar harus diikuti dengan perubahan paradigma bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Berkomitmen menjalankan wajar berarti berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara apapun latar belakang sosial-ekonomi, agama, maupun kemampuan akademisnya dapat terakses pendidikan berkualitas. Sekolah negeri, yang merupakan ‘agen-agen penerapan program Wajar’ harus mulai beralih menjadi sekolah komprehensif. Sekolah negeri setingkat SMP (Wajar 9 tahun), atau sekolah negeri setingkat SMA (Wajar 12 tahun)  tidak boleh menolak siswa karena latar belakang sosial-ekonominya (termasuk tidak mampu membayar uang sekolah), agamanya, maupun kemampuan akademisnya. Apakah pemerintah siap untuk melaksanakan ini?
.

Sumber: 

[1] (Ghofar, M). Kemendikbud: Wajib Belajar 12 Tahun dimulai 2016. ANTARANEWS (26/06/2015)
http://www.antaranews.com/berita/503076/kemendikbud-wajib-belajar-12-tahun-dimulai-2016

[2] Education in Sweden https://sweden.se/society/education-in-sweden/ 

[3] UNICEF/UNESCO (2007). A Human-Rights Based Approach to Education. http://www.unicef.org/publications/files/A_Human_Rights_Based_Approach_to_Education_for_All.pdf

[4] Willms, J. D. (1997). Parental choice and education policy. Edinburgh: Centre for Educational Sociology, University of Edinburgh. http://www.ces.ed.ac.uk/PDF%20Files/Brief012.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Membaca "The Present Takers", Sebuah Novel Tentang Bullying

Memahami Pembelajaran Terintegrasi (Bagian 1) : Definisi & Manfaat Pembelajaran Terintegrasi

Belajar Tentang Keliling Bangun Datar Memecahkan Masalah